Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik Pemerintahan Desa Uma Beringin, diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik, untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual.
Sesuai dengan arahan Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat, maka pemerintah Desa Uma Beringin meresmikan PPID Desa melalui SK Kepala Desa No. 05 Tahun 2017.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Desa Uma Beringin, Prinsip dasar Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Sehingga saat ini alur pelayanan publik Desa terutama mengenai pelayanan informasi publik desa dapat berjalan lebih baik lagi.